Friday, November 2, 2018

BAB 3 - DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI


BAB III
DASAR HUKUM

3.1. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi.
            1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi. Undang undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
            2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya. Perubahan anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.  (Baca juga : Fungsi Ekonomi Pembangunan)
            3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994

Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
             4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
5.    Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. Sebagai bagian dari koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya dibiayai oleh modal penyertaan untuk melaporkan secara berkala kepada menteri yang bersangkutan.
3.2. Syarat Dan Tata Cara Pembentukan.
       Syarat-syarat dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
      1.      Memiliki anggota
Merupakan warga negara Indonesia yang :
               ·            Menerima asas dan sendi dasar koperasi yaitu landasan idiil;
               ·          Mampu melakukan tindakan hukum
            ·         Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota seperti yang tercantum       dalam UU No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga dan juga peraturan        koperasi lainnya.
·                Anggota yang telah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah paling sedikit 20 orang.
    2.      Memiliki AD dan ART
   Sekurang-kurangnya memuat tentang :
               ·         Daftar dari nama pendiri;
               ·         Nama serta tempat kedudukan;
               ·         Maksud, tujuan, serta bidang usaha;
               ·         Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
               ·         Ketentuan mengenai keanggotaan;
               ·         Ketentuan mengenai permodalan;
               ·         Ketentuan mengenai pengelolaan;
               ·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
               ·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  ·         Ketentuan mengenai sanksi. 

     3. Memiliki pengurus
   Mempunyai pengurus dengan ketentuan yang akan dijelaskan pada poin berikutnya.

PROSEDUR DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Berikut prosedur dalam pendirian koperasi.
a)      Persiapan pembentukan
     Maksudnya yang akan mendirikan koperasi mendapatkan penyuluhan terlebih dahulu agar mendapatkan pengertian serta kejelasan tentang maksud dan tujuan didirikannya koperasi dan termasuk struktur organisasi, dan juga kegiatan usaha koperasi di dalamnya.
b)      Rapat pembentukan
     Rapat ini dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri dan terdapat paling sedikit 20 orang di dalam rapat dan disarankan mengundang pejabat atau petugas yang memahami perkoperasian. Terdapat 2 hal dalam rapat pembentukan yaitu :
·         Pendiri yaitu orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi serta telah menyatakan diri menjadi anggota dan memenuhi persyaratan keanggotaan.
·         Kuasa pendiri adalah orang-orang pendiri yang diberi kuasa sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah serta menandatangani akta anggaran dasar.
Kemudian hal-hal yang dibicarakan dalam rapat adalah sebagai berikut.
·         Tujuan mendirikan koperasi;
·         Persyaratan menjadi anggota;
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan;
·         Memilih nama-nama pendiri koperasi;
·      Menetapkan modal yang akan disetorkan kepada koperasi yang diantaranya dari simpanan pokok serta simpanan wajib;
·         Menyusun anggaran dasar;
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi;
c)      Teknis penyusunan anggaran dasar
Penyusunan anggaran dasar dapat ditempuh dengan cara berikut ini:
                                i.            Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar;
                              ii.            Hal-hal khusus yang perlu dibahas :
·         Nama serta tempat kedudukan koperasi;
·         Syaratan menjadi anggota;
·         Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas;
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
·         Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha;
·         Kegiatan usaha;
·         Ketentuan tentang sanksi.
                            iii.            Isi anggaran dasar minimal memuat :
·         Daftar nama pendiri
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Ketentuan tentang rapat anggota
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan tentang pengelolaan
·         Ketentuan tentang permodalan
·         Ketentuan tentang jangka waktu berdirinya koperasi
·         Ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan tentang sanksi.
d)      Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
Permohonan dilakukan dengan beberapa persyaratan sebagai berikut;
1.      Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam :
·         Akta pendirian koperasi dua rangkap, dan salah satunya bermaterai yang cukup;
·         Surat bukti penyetoran modal;
·         Berita acara pembentukan koperasi;
·         Rencana kerja awal kegiatan usaha;
·         Neraca awal kegiatan usaha;
·         Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri;
·         Daftar hadir rapat pembentukan.
2.      Koperasi Primer yang memiliki unit usaha simpan pinjam :
·         Akta pendirian koperasi dua rangkap, dan salah satunya bermaterai yang cukup;
·         Surat bukti penyetoran modal;
·         Berita acara pembentukan koperasi;
·         Neraca awal :
3.      Koperasi simpan pinjam
·         Akta pendirian koperasi dua rangkap, dan salah satunya bermaterai yang cukup;
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-;
·         Neraca awal per tanggal pendirian koperasi;
·         Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam;
·         Rencana awal kegiatan usaha yang meliputi :
o   Rencana pemberian pinjaman;
o   Rencana penghimpunan dana simpanan;
o   Rencana modal pinjaman;
o   Rencana penghimpunan modal sendiri;
o   Rencana di bidang sumber daya manusia dan organisasi;
o   Rencana pendapatan dan beban.
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan;
o   Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang;
o   Keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam dan atau Sertifikat pelatihan simpan pinjam.
e)      Penerimaan permohonan oleh pejabat
Apabila permohonan telah lengkap dan benar, maka pemerintah akan memberikan tanda terima, dan berkasnya akan segera diproses. Apabila berkasnya belum lengkap serta belum benar, permohonan yang dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
o   Penelitian permohonan oleh pejabat
       Terdapat dua yaitu :
ü  Secara administratif;
ü  Penelitian lapangan.
o   Pengesahan akta pendirian koperasi
Pengesahan akta pendirian koperasi ini harus dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau Kota.
HAK PARA PIHAK DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut.
·  Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam rapat anggota;
·       Meminta diadakan rapat anggota sesuai ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar;
·       Memilih/dipilih menjadi pengurus;
·    Memanfaatkan koperasi serta mendapatkan pelayanan yang sama diantara sesama anggota;
·     Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak;
·   Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai ketentuan anggaran dasar.
KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Kewajiban pengurus sekaligus ketentuan yang diharuskan dimiliki pengurus adalah sebagai berikut;
·        Tugas atau kewajiban pengurus koperasi yaitu memimpin organisasi serta usaha koperasi dan mewakilinya di muka serta di luar pengadilan sesuai keputusan rapat anggota;
·       Pengurus bisa memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
·     Pengurus bertanggung jawab untuk melaporkan kepada rapat anggota mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tata kehidupan dan laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi tersebut;
·   Setiap anggota pengurus diharuskan memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya tersebut;
·         Pengurus berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan;
·    Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara menyusunnya dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
·         Pengurus diharuskan menjaga kerukunan anggota serta melayaninya.
·         Koperasi diharuskan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi

Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut;
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan;
·     Mematuhi AD dan ART koperasi dan semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota;
·         Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
LARANGAN DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Terdapat larangan dalam pendirian koperasi yaitu koperasi dilarang didirikan oleh partai politik, dikarenakan partai politik dilarang mendirikan badan usaha atau memiliki saham di suatu badan usaha. Dikarenakan koperasi merupakan badan usahalah sehingga tidak diperbolehkannya didirikan oleh partai politik.

PENGECUALIAN YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Dalam mendapatkan badan hukum koperasi, Menteri dapat mengadakan pengecualian atas akta pendirian koperasi tentang pembayaran bea materai.

AKIBAT HUKUM DARI PENDIRIAN KOPERASI
Akibat hukum dari pendirian koperasi ini adalah koperasi memiliki prinsip yang gotong royong dan akibat hukum terhadap akta pendiriannya yang dibuat oleh Notaris merupakan sah secara hukum.
3.3  Struktur Intern Dan Ekstern Organisasi Koperasi.
Internal :
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Eksternal :
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.







          Pilihan Ganda dan Jawaban.
1.      Dibawah ini adalah syarat syarat pendirian koperasi, kecuali ;
a.Memiliki AD/ART
b.  Memiliki Anggota dan Pengurus
c.  A dan b salah
d.      A dan B benar semua
2.      Yang termasuk kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi diharuskan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi
b.      Pengurus berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan;
c.  Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara menyusunnya dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
d.      Mematuhi AD dan ART koperasi dan semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota;
3.      Yang termasuk “HAK” para pihak dalam pendirian koperasi adalah;
a.      Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam rapat anggota;
b.      Koperasi diharuskan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi
c.       Pengurus berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan;
d.  Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara menyusunnya dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
4.      Dibawah ini adalah kewajiban para pihak dalam pendirian koperasi, kecuali;
a.       Tugas atau kewajiban pengurus koperasi yaitu memimpin organisasi serta usaha koperasi dan mewakilinya di muka serta di luar pengadilan sesuai keputusan rapat anggota;
b.      Pengurus bisa memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
c.       Pengurus berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan;
d.     Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam rapat anggota;
5.      Dibawah ini adalah isi dari Undang Undang no 25 tahun 1992 tentang dasar hukum pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha.
b.    pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi.
c.   Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan.
d.    Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh.

ESSAY
     1.      Sebutkan dengan jelas syarat syarat pembentukan koperasi ?
Jawab :
a.       Memiliki anggota
Merupakan warga negara Indonesia yang :
·         Menerima asas dan sendi dasar koperasi yaitu landasan idiil;
·         Mampu melakukan tindakan hukum
·         Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga dan juga peraturan koperasi lainnya.
·         Anggota yang telah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah paling sedikit 20 orang.
b.      Memiliki AD dan ART
     Sekurang-kurangnya memuat tentang :
·         Daftar dari nama pendiri;
·         Nama serta tempat kedudukan;
·         Maksud, tujuan, serta bidang usaha;
·         Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·         Ketentuan mengenai keanggotaan;
·         Ketentuan mengenai permodalan;
·         Ketentuan mengenai pengelolaan;
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
·         Ketentuan mengenai sanksi.
·         Memiliki pengurus
      2.      Sebutkan prosedur dalam pendirian koperasi.
   Jawab ;
a.       Persiapan Pembentukan.
b.      Rapat Pembentukan.
c.       Teknik Penyusunan Anggaran Dasar.
d.      Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendiri Koperasi.
e.       Penerimaan Pemohonan oleh Pejabat.

No comments:

Post a Comment