BAB
III
DASAR
HUKUM
3.1.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi.
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992.
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan
bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status
badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah.
Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi.
Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi
koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi. Undang
undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri,
tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar
dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas
kekeluargaan.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status
badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk
mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang
sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi
bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan
tujuannya. Perubahan anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan
pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian
koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan
kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat. (Baca juga : Fungsi Ekonomi Pembangunan)
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan
atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak
dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak
berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi
seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi
salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam
peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan
pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas,
mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk
mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan
kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah No. 33
tahun 1998
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan
pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal
penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai
dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan
dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah
menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah
peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan
memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. Sebagai bagian dari
koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara
pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu
peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya
dibiayai oleh modal penyertaan untuk melaporkan secara berkala kepada menteri
yang bersangkutan.
3.2.
Syarat Dan Tata Cara Pembentukan.
Syarat-syarat
dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1. Memiliki
anggota
Merupakan warga negara Indonesia yang :
· Menerima asas dan sendi dasar koperasi yaitu
landasan idiil;
· Mampu melakukan tindakan hukum
·
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban
dan hak sebagai anggota seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992,
Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga dan juga peraturan koperasi lainnya.
· Anggota yang telah memenuhi syarat
tersebut harus berjumlah paling sedikit 20 orang.
2. Memiliki
AD dan ART
Sekurang-kurangnya memuat tentang :
· Daftar dari nama pendiri;
·
Nama serta tempat kedudukan;
·
Maksud, tujuan, serta bidang usaha;
·
Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·
Ketentuan mengenai keanggotaan;
·
Ketentuan mengenai permodalan;
·
Ketentuan mengenai pengelolaan;
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
·
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
·
Ketentuan mengenai sanksi.
3. Memiliki
pengurus
Mempunyai
pengurus dengan ketentuan yang akan dijelaskan pada poin berikutnya.
PROSEDUR DALAM PENDIRIAN
KOPERASI
Berikut
prosedur dalam pendirian koperasi.
a) Persiapan
pembentukan
Maksudnya yang akan mendirikan koperasi
mendapatkan penyuluhan terlebih dahulu agar mendapatkan pengertian serta
kejelasan tentang maksud dan tujuan didirikannya koperasi dan termasuk struktur
organisasi, dan juga kegiatan usaha koperasi di dalamnya.
b) Rapat
pembentukan
Rapat ini dipimpin oleh seorang atau
beberapa orang pendiri dan terdapat paling sedikit 20 orang di dalam rapat dan
disarankan mengundang pejabat atau petugas yang memahami perkoperasian.
Terdapat 2 hal dalam rapat pembentukan yaitu :
·
Pendiri yaitu orang-orang yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi serta telah menyatakan diri menjadi anggota dan
memenuhi persyaratan keanggotaan.
·
Kuasa pendiri adalah orang-orang pendiri
yang diberi kuasa sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan Badan
Hukum kepada Pemerintah serta menandatangani akta anggaran dasar.
Kemudian
hal-hal yang dibicarakan dalam rapat adalah sebagai berikut.
·
Tujuan mendirikan koperasi;
·
Persyaratan menjadi anggota;
·
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan;
·
Memilih nama-nama pendiri koperasi;
· Menetapkan modal yang akan disetorkan
kepada koperasi yang diantaranya dari simpanan pokok serta simpanan wajib;
·
Menyusun anggaran dasar;
·
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi;
c) Teknis
penyusunan anggaran dasar
Penyusunan anggaran dasar
dapat ditempuh dengan cara berikut ini:
i.
Membentuk tim perumus penyusun anggaran
dasar;
ii.
Hal-hal khusus yang perlu dibahas :
·
Nama serta tempat kedudukan koperasi;
·
Syaratan menjadi anggota;
·
Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas;
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib;
·
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil
usaha;
·
Kegiatan usaha;
·
Ketentuan tentang sanksi.
iii.
Isi anggaran dasar minimal memuat :
·
Daftar nama pendiri
·
Ketentuan mengenai keanggotaan
·
Nama dan tempat kedudukan koperasi
·
Ketentuan tentang rapat anggota
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·
Ketentuan tentang pengelolaan
·
Ketentuan tentang permodalan
·
Ketentuan tentang jangka waktu berdirinya
koperasi
·
Ketentuan tentang pembagian sisa hasil
usaha
·
Ketentuan tentang sanksi.
d) Pengajuan
permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
Permohonan dilakukan
dengan beberapa persyaratan sebagai berikut;
1. Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam :
·
Akta pendirian koperasi dua rangkap, dan
salah satunya bermaterai yang cukup;
·
Surat bukti penyetoran modal;
·
Berita acara pembentukan koperasi;
·
Rencana kerja awal kegiatan usaha;
·
Neraca awal kegiatan usaha;
·
Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri;
·
Daftar hadir rapat pembentukan.
2. Koperasi
Primer yang memiliki unit usaha simpan pinjam :
·
Akta pendirian koperasi dua rangkap, dan
salah satunya bermaterai yang cukup;
·
Surat bukti penyetoran modal;
·
Berita acara pembentukan koperasi;
·
Neraca awal :
3. Koperasi
simpan pinjam
·
Akta pendirian koperasi dua rangkap, dan
salah satunya bermaterai yang cukup;
·
Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-;
·
Neraca awal per tanggal pendirian
koperasi;
·
Berita acara rapat pembentukan Koperasi
Simpan Pinjam;
·
Rencana awal kegiatan usaha yang meliputi
:
o
Rencana pemberian pinjaman;
o
Rencana penghimpunan dana simpanan;
o
Rencana modal pinjaman;
o
Rencana penghimpunan modal sendiri;
o
Rencana di bidang sumber daya manusia dan
organisasi;
o
Rencana pendapatan dan beban.
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan;
o
Surat keterangan berkelakuan baik dari
yang berwenang;
o
Keterangan pernah mengikuti magang di
usaha simpan pinjam dan atau Sertifikat pelatihan simpan pinjam.
e) Penerimaan
permohonan oleh pejabat
Apabila permohonan telah
lengkap dan benar, maka pemerintah akan memberikan tanda terima, dan berkasnya
akan segera diproses. Apabila berkasnya belum lengkap serta belum benar,
permohonan yang dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
o
Penelitian permohonan oleh pejabat
Terdapat dua yaitu :
ü Secara
administratif;
ü Penelitian
lapangan.
o
Pengesahan akta pendirian koperasi
Pengesahan akta pendirian
koperasi ini harus dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau Kota.
HAK PARA PIHAK DALAM
PENDIRIAN KOPERASI
Hak anggota koperasi
adalah sebagai berikut.
· Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat,
serta memberikan suara dalam rapat anggota;
· Meminta diadakan rapat anggota sesuai
ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar;
· Memilih/dipilih menjadi pengurus;
· Memanfaatkan koperasi serta mendapatkan
pelayanan yang sama diantara sesama anggota;
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak;
· Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi sesuai ketentuan anggaran dasar.
KEWAJIBAN PARA PIHAK
DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Kewajiban
pengurus sekaligus ketentuan yang diharuskan dimiliki pengurus adalah sebagai
berikut;
· Tugas atau kewajiban pengurus koperasi
yaitu memimpin organisasi serta usaha koperasi dan mewakilinya di muka serta di
luar pengadilan sesuai keputusan rapat anggota;
· Pengurus bisa memperkerjakan seorang atau
beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
· Pengurus bertanggung jawab untuk
melaporkan kepada rapat anggota mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
tata kehidupan dan laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi tersebut;
· Setiap anggota pengurus diharuskan memberi
bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya tersebut;
·
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan
rapat anggota tahunan;
· Pengurus wajib mengadakan buku daftar
anggota pengurus yang cara menyusunnya dilakukan sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
·
Pengurus diharuskan menjaga kerukunan
anggota serta melayaninya.
·
Koperasi diharuskan mendapatkan pengesahan
sebagai badan hukum koperasi
Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut;
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
· Mematuhi AD dan ART koperasi dan semua
keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota;
·
Berpartisipasi pada usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
LARANGAN
DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Terdapat larangan dalam pendirian koperasi
yaitu koperasi dilarang didirikan oleh partai politik, dikarenakan partai
politik dilarang mendirikan badan usaha atau memiliki saham di suatu badan
usaha. Dikarenakan koperasi merupakan badan usahalah sehingga tidak
diperbolehkannya didirikan oleh partai politik.
PENGECUALIAN
YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Dalam mendapatkan badan hukum koperasi,
Menteri dapat mengadakan pengecualian atas akta pendirian koperasi tentang
pembayaran bea materai.
AKIBAT
HUKUM DARI PENDIRIAN KOPERASI
Akibat hukum dari pendirian koperasi ini
adalah koperasi memiliki prinsip yang gotong royong dan akibat hukum terhadap
akta pendiriannya yang dibuat oleh Notaris merupakan sah secara hukum.
3.3 Struktur
Intern Dan Ekstern Organisasi Koperasi.
Internal
:
Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Eksternal
:
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
Koperasi primer :
koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung
dengan tujuan yang sama.
Pilihan
Ganda dan Jawaban.
1.
Dibawah ini adalah syarat syarat pendirian
koperasi, kecuali ;
a.Memiliki
AD/ART
b. Memiliki Anggota dan Pengurus
c. A
dan b salah
d.
A dan B benar semua
2.
Yang termasuk kewajiban anggota koperasi
adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
diharuskan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi
b.
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan
rapat anggota tahunan;
c. Pengurus wajib mengadakan buku daftar
anggota pengurus yang cara menyusunnya dilakukan sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
d. Mematuhi
AD dan ART koperasi dan semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam
rapat anggota;
3. Yang
termasuk “HAK” para pihak dalam pendirian koperasi adalah;
a. Hak
untuk menghadiri, menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam rapat
anggota;
b. Koperasi
diharuskan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi
c. Pengurus
berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan;
d. Pengurus
wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara menyusunnya dilakukan
sesuai ketentuan yang ditetapkan.
4. Dibawah
ini adalah kewajiban para pihak dalam pendirian koperasi, kecuali;
a. Tugas
atau kewajiban pengurus koperasi yaitu memimpin organisasi serta usaha koperasi
dan mewakilinya di muka serta di luar pengadilan sesuai keputusan rapat
anggota;
b. Pengurus
bisa memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan
sehari-hari;
c. Pengurus
berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan;
d. Hak
untuk menghadiri, menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam rapat
anggota;
5. Dibawah
ini adalah isi dari Undang Undang no 25 tahun 1992 tentang dasar hukum
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a. prinsip
modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan
pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal
penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi
yang selama ini telah menyelenggarakan usaha.
b. pembinaan
koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum
koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut
dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi.
c. Pembubaran
koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau
menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat
dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak
berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi
seperti ini sebaiknya di bubarkan.
d. Kegiatan
simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk
meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini
dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh
koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh.
ESSAY
1. Sebutkan
dengan jelas syarat syarat pembentukan koperasi ?
Jawab
:
a. Memiliki
anggota
Merupakan
warga negara Indonesia yang :
·
Menerima asas dan sendi dasar koperasi
yaitu landasan idiil;
·
Mampu melakukan tindakan hukum
·
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban
dan hak sebagai anggota seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992,
Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga dan juga peraturan koperasi lainnya.
·
Anggota yang telah memenuhi syarat
tersebut harus berjumlah paling sedikit 20 orang.
b. Memiliki
AD dan ART
Sekurang-kurangnya memuat tentang :
·
Daftar dari nama pendiri;
·
Nama serta tempat kedudukan;
·
Maksud, tujuan, serta bidang usaha;
·
Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·
Ketentuan mengenai keanggotaan;
·
Ketentuan mengenai permodalan;
·
Ketentuan mengenai pengelolaan;
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
·
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
·
Ketentuan mengenai sanksi.
·
Memiliki pengurus
2. Sebutkan
prosedur dalam pendirian koperasi.
Jawab
;
a. Persiapan
Pembentukan.
b. Rapat
Pembentukan.
c. Teknik
Penyusunan Anggaran Dasar.
d. Pengajuan
Permohonan Pengesahan Akta Pendiri Koperasi.
e. Penerimaan
Pemohonan oleh Pejabat.
No comments:
Post a Comment